Rabu, 23 April 2014

Stop Child Porn .. !!



 Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Anak disini disebut seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak. 

Berdasarkan hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual. Umumnya para pelaku memberi alasan bahwa mereka melakukan karena alasan beberapa faktor diantaranya adalah : faktor kekurangan fisik yang ada dalam diri pelaku  dan faktor kekurangan ekonomi yang kerap kali menjadi suatu alsan tindak kriminal tersebut, sehinggan pelaku melampiaskan hasratnya terhadap anak di bawah usia dini.


Pelecehan seksual anak telah mendapatkan perhatian publik dalam beberapa dekade terakhir dan telah menjadi salah satu profil kejahatan yang paling tinggi. Sejak tahun 1970-an pelecehan seksual terhadap anak-anak dan penganiayaan anak telah semakin diakui sebagai sesuatu yang sangat merusak bagi anak-anak dan dengan demikian tidak dapat diterima bagi masyarakat secara keseluruhan. Sementara penggunaan seksual terhadap anak oleh orang dewasa telah hadir sepanjang sejarah dan hanya telah menjadi objek perhatian publik signifikan pada masa sekarang. Terlebih, jikakita lihat di Indonesia sendiri sudah terdapat banyak sekali kasus pelecehan seksuan terhadap anak usia dini, mirisnya beberapa kasus kriminal ini di lakukan oleh kerabat dan keluarga sendir dari si anak sehinggan efek gangguan psikologis anak lebih tinggi di banding anak-anak normal lainnya.  Anak yang dilecehkan secara seksual menderita gerjala psikologis lebih besar dibanding anak-anak normal lainnya; sebuah studi telah menemukan gejala tersebut 51 sampai 79% pada anak-anak yang mengalami pelecehan seksual. Tingkat bahaya juga dipengaruhi berbagai faktor seperti masuknya alat kelamin, banyaknya dan lama pelecehan, dan penggunaan kekerasan. dan pengaruh yang merugikan akan kecil dampaknya pada anak-anak yang mengalami pelecehan seksual namun memiliki lingkungan keluarga yang mendukung atau mendampingi paska pelecehan.

 Penelitian telah menunjukkan bahwa stres traumatis, termasuk stres yang disebabkan oleh pelecehan seksual menyebabkan perubahan penting dalam fungsi dan perkembangan otak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual anak yang parah mungkin memiliki efek yang merusak pada perkembangan otak. Ito et al. (1998) menemukan "perbedaan besaran otak sebelah kiri dan kanan secara asimetris dan otak kiri lebih besar terjadi pada subyek yang mengalami pelecehan.

Di indonesia sendiri, KPAI  menemukan banyak aduan kekerasan pada anak pada tahun 2010. Dari 171 kasus pengaduan yang masuk, sebanyak 67,8 persen terkait dengan kasus kekerasan. Dan dari kasus kekerasan tersebut yang paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan seksual yaitu sebesar 45,7 persen (53 kasus). KOMNAS mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak. Dan para pelakunya biasanya adalah guru sekolah, guru privat termasuk guru ngaji, dan sopir pribadi. Tahun 2007, jumlah kasus sodomi anak, tertinggi di antara jumlah kasus kejahatan anak lainnya. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke Komnas Anak tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau 61,8 persen, adalah kasus sodomi anak. Dari tahun 2007 sampai akhir Maret 2008, jumlah kasus sodomi anak sendiri sudah naik sebesar 50 persen. Komisi Nasional Perlindungan Anak telah meluncurkan Gerakan Melawan Kekejaman Terhadap Anak, karena meningkatnya kekerasan tiap tahun pada anak. Pada tahun 2009 lalu ada 1998 kekerasan meningkat pada tahun 2010 menjadi 2335 kekerasan dan sampai pada bulan maret 2011 ini paling tidak dari pantauan Komisi Nasional Perlindungan Anak ada 156 kekerasan seksual khususnya sodomi pada anak.

Maka dari itu, 
Kekerasan seksual terhadap anak dinyatakan tidak sah hampir di manapun di dunia ini, umumnya diganjar dengan hukum pidana berat, termasuk hukuman mati dan penjara seumur hidup. Hubungan seksual seorang dewasa dengan anak di bawah umum dinyatakan sebagai pemerkosaan menurut hukum, didasarkan pada prinsip bahwa seorang anak tidak dapat memberikan persetujuan dan setiap persetujuan yang nyata oleh seorang anak tidak dianggap sah.
Konvensi hak-hak anak perserikatan bangsa adalah perjanjian internasional yang secara resmi mewajibkan negara untuk melindungi hak anak. Ayat 34 dan 35 dalam konvensi tersebut meminta negara untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan pelecehan seksual. Hal ini termasuk pernyataan bahwa ancaman kepada seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, protitusi anak, dan eksploitasi anak dalm menciptakan pornografi dianggap melawan hukum. Negara juga diminta mencegah penculikan dan perdagangan anak.Sejak bulan November 2008, 193 negara sepakat dengan Konvensi Hak-Hak Anak, termasuk setiap anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia.
  "Bantu Negara kita Indonesia untuk melindungi anak usia dini dengan bergabung bersama memerangi eksploitasi seksual dan perdagangan anak.
Laporkan setiap kejadian ke RPK (Ruang Pelayanan Khusus)
perempuan dan anak di kantor polisi atau Lembaga Perlindungan Anak (LPA) terdekat.''

Senin, 21 April 2014

World view muslim terhadap Hubungan antar agama


Hubunagan antar agama di Indonesia dan di luar negeri  belakangan ini memang sangat kompleks. Banyak kepentingan ekonomi, sosial dan politik yang mewarnai ketegangan tersebut. Belum lagi agama sering dijadikan alat pemecah belah atau disintegrasi. Peristiwa yang terjadi di indonesia maupun di luar negara kita
memperlihatkan secara telanjang kepada kita bahwa persoalan kerukunan umat beragama di negara  masih belum dan jauh dari selesai. Dan
Berbagai agama telah lahir di dunia ini dan membentuk suatu syariat (aturan) yang mengatur kehidupan manusia, yang termaktub di dalam kitab-kitab suci, baik agama samawi (yang bersumber dari wahyu Ilahi) maupun yang terdapat dalam agama ardli (budaya) yang bersumber dari pemikiran manusia. Semua agama-agama, baik samawi maupun ardli, memiliki fungsi dalam kehidupan manusia. Berbagai fungsi tersebut adalah: (i) menunjukkan manusia kepada kebenaran sejati; (ii) menunjukkan manusia kepada kebahagiaan hakiki; dan (iii) mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bersama.
Dari hakikat dan fungsi agama seperti yang disebutkan itu, maka pemeluk agama-agama yang ada di dunia ini, telah memiliki strategi, metoda dan teknik pelaksanaannya masing-masing, yang sudah barang tentu dan sangat boleh jadi terdapat berbagai perbedaan antara satu dengan lainnya. Karenanya, umat manusia dalam menjalankan agamanya, sang Pencipta agama telah berpesan dengan sangat, “Kiranya umat manusia tidak terjebak dalam perpecahan tatkala menjalankan agama masing-masing, apalagi perpecahan itu justru bermotivasikan keagamaan”.
Terdapat beberapa kasus di Indonesia yang mengacu terhadap hubungan antar agama. contohnya :
 
1.      Kasus Hina Agama Hindu,Ibu rumah tangga di Bali di bui 14 bulan
Jakarta - Rusgiani (44) dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.
Kasus bermula saat Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, pada 25 Agustus 2012. Saat melintas, dia menyatakan canang di depan rumah Ni Ketut najis. Canang adalah tempat sesaji untuk upacara agama Hindu. "Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor," kata Rusgiani seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (31/10/2013).
Menurut Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Rusgiani mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya. "Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu," ujar Rusgiana. Atas perkataannya itu, Rusgiani dilaporkan ke polisi setempat. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, Rusgiani pun duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Rusgiani dengan hukuman 2 tahun penjara. Lalu apa kata majelis hakim?s
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara," putus majelis hakim yang diketuai oleh AA Ketut Anom Wirakanta dengan anggota Indria Miryani dan Erly Soeliystarini. Majelis hakim menyatakan Rusgiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia. Perkataan Rusgiani dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan telah menodai agama Hindu.
"Perbuatan terdakwa dapat mencederai hubungan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia," ujar majelis yang dibacakan pada 14 Mei 2013 lalu. Atas vonis ini, Rusgiani menerima dan tidak mengajukan banding.
2.       Lurah Susan dan Toleransi Umat Beragama

Jakarta - Puluhan orang yang mengaku warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan berdemo menolak Lurah Susan dengan alasan agama (detik.com, 25/09).
Lurah Susan yang dilantik sebagai Lurah Lenteng Agung baru-baru ini merupakan produk kebijakan lelang lurah dari Gubernur DKI Jakarta, Jokowi. Sedari awal pengangkatannya memang telah mengundang gelombang penentangan.
Para penentang itu secara lantang berseru dengan argumentasi agama, bahwa mereka menolak dipimpin oleh orang yang berbeda agama, kurang lebih seperti itu.
Tulisan dengan mengambil contoh kasus Lurah Susan ini ingin menunjukkan bahwa kasus penolakan Lurah Susan dengan dalih berbeda agama dengan mayoritas warganya merupakan cermin absurdnya toleransi umat beragama di Indonesia.
Absurdnya toleransi umat beragama ini berakar pada dua aspek, masalah struktural dan masalah sosio-kultural.

3.      8 orang tewas akibat konflik antar kelompok di Afrika Tengah

Sedikitnya, delapan orang tewas dalam kekerasan yang terjadi di ibukota Repblik Afrika Tengah , Bangui. Kekerasan tersebut terjadi akibat konflik antar kelompok agama di Afrika Tengah.
Di kutip dari reuteirs, senin (27/01/2014) setidaknya ada satu juta orang atau seperempat dari populasi telah terlantar akibat pertempuran yang di mulai ketika para pemberontak Seleka terutama muslim merebut kekuasaan di sebagian kristen bekas koloni perancis pada maret 2013.
PBB memeperkirakan, lebih dari 2.000 orang tewas sejak maret. Intervensi perancis dan ribuan pasukan penjaga perdamaian Afrika telah gagal untuk menghentikan kekerasan tersebut.
 
  4.       Penolakan Pembangunan Gereja di Bekasi
 
Bekasi - Permasalahan klasik terkait persetujuan pendirian tempat ibadah kembali terjadi. Kali ini, 200-an warga Desa Tamansari, Setu, Bekasi, Jawa Barat, memprotes pembangunan Gereja HKBP Setu. Gereja yang dibangun di RT 05/RW 02 wilayah tersebut terancam dibongkar. Ratusan warga yang tergabung dalam ormas Forum Umat Islam Tamansari (FIUT) berdemo mulai pukul 10.00 WIB di sekitar 70 meter dari gereja.Para demonstran terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu, dan remaja. Mereka menenteng spanduk 4 meter bertuliskan 'Mana Kesepakatan Tgl 15 Januari 2013'.
Kesepakatan yang mereka maksud adalah terkait penghentian aktivitas peribadatan gereja selama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum selesai diproses. IMB belum juga selesai karena terganjal penolakan warga. "Jelas, HKBP Setu telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat. IMB sedang diproses oleh pihak terkait. Sudah disepakati untuk menghentikan kegiatan, dulu sudah dihadiri delapan unsur masyarakat," kata penanggungjawab aksi FUIT, Rohimin, di lokasi, Minggu (10/2/2013).
Dalam surat kesepakatan tertanggal 15 Januari 2013, tertulis ada delapan peserta musyawarah, termasuk Camat Setu, Kepala Desa Tamansari, unsur Polsek Setu, dan Perwakilan HKBP Setu. Mereka, termasuk delapan perwakilan HKBP Setu, ikut menandatangani perjanjian tersebut.
Namun, pihak gereja menyatakan kesepakatan ditandatangani di bawah tekanan. "Waktu itu kita dipaksa untuk menandatangani karena ada intimidasi, sebenarnya dari isinya kita tidak setuju. Di Kantor Desa waktu itu ada banyak massa ormas, kita mau keluar dari pertemuan itu tidak bisa," kata Penatua HKBP Setu, Hulman, sebelum memulai Ibadat Minggu Estomihi.

5.      Pendeta Florida kecam membakar Alquran 

Pembakaran Alquran yang dilakukan di luar gereja Jones di Gainesville, Florida tersebut, dihadiri sekitar 20 orang. Aksi yang dilakukan pada Sabtu, 28 April waktu setempat itu bahkan disiarkan langsung di internet. Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes penahanan seorang pendeta Iran, Youcef Nadarkhani yang didakwa atas kemurtadan karena berpindah agama dari Islam ke Kristen.
Nadarkhani ditangkap pada Oktober 2009 silam dan divonis mati sesuai hukum syariat Islam karena berpindah agama di saat berumur 19 tahun. Pria yang kini berumur 34 tahun itu, menjadi pendeta komunitas injil kecil bernama Gereja Iran.
Mahkamah Agung Iran pada Juli 2011 lalu membatalkan hukuman mati itu dan mengirimkan kembali kasus ini ke pengadilan di kota asal Nadarkhani di Rasht, di Provinsi Gilan. Persidangan ulang Nadarkhani digelar pada akhir September 2011. Namun putusan pengadilan tidak disampaikan kepada publik. Hingga saat ini Nadarkhani masih mendekam dalam penjara.
Dari kecaman membakar Alquran yang di lakukan oleh pendeta asal Florida, Terry Jones menimbulkan banyak protes dari berbagai negara khususnya Indonesia yaitu Presiden SBY  yang menyampaikan isi surat kepada pemerintahan AS dnan Dewan keamanan PBB. Surat tersebut menanggapi tentang pembakaran Alquran oleh pemimpin gereja di Florida.

Dalam Surat itu SBY mengatakan bahwa rencana pembakaran Alquran akan menimbulkan konflik global dan kekerasan di dunia.

Dari kelima kasus tersebut, secara tidak sengaja memberitahukan kepada kita bahwa hubugan antar agama di indonesia maupun di luar negari masih jauh dari kerukunan antar pemeluk agama.
Di Indonesia sendiri merupakan salah satu negara kepulauan yang diwarnai dengan masyarakat majemuk di mana terdapat beragam identitas etnik, suku, adat, ras, dan agama, serta bahasa. Di Indonesia terdapat 300 lebih kelompok suku bangsa yang sifatnya berbeda dari kelompok lain. Di samping hal itu, mereka mempunyai identitas yang berbeda dan menggunakan lebih dari 200 bahasa khas. Kira-kira 210 juta penduduk Indonesia tersebar di lebih dari 14.000 pulau dan kurang lebih 1,5 persen jumlah penduduknya hidup dengan cara tradisional. # DI Indonesia juga terdapat beragamnya agama. Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, sisanya beragama Protestan (8,9%), Katolik (3%), Hindu (1,8%), Buddha (0,8%), dan lain-lain (0,3%). Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dapat disebut sebagai masyarakat yang manjemuk karena terdiri dari beragam etnik, suku, adat, ras, dan agama, serta kebudayaan sebagai identitas yang berbeda-beda. Namun, dalam rangka menjaga kesatuan, Indonesia memiliki semboyan nasional yaitu “Bhinneka tunggal ika” yang artinya berbeda-beda tetapi satu. Semboyan nasional Indonesia ini merupakan satu bentuk keberagaman yang terintegrasi yang mengidentifikasikan bentuk negara Indonesia. Selain itu, bahasa Indonesia juga merupakan bentuk kesatuan yang mengintegrasikan masyarakat sebagai satu identitas yaitu bangsa Indonesia.
Keberagaman identitas dan sifat kemajemukan menjadi keunikan identitas atau suatu kebanggaan bagi masyarakat Indonesia. Namun, kondisi yang majemuk dengan beragamnya etnik, suku bangsa, agama, dan kebudayaan sebagai identitas menjadikan masyarakat rentan dengan konflik. Rentannya konflik merupakan sebab dari pertentangan kebudayaan antar identitas. Setiap identitas etnik atau agama memiliki kebudayaan masing-masing yaitu pandangan, prinsip, dan cara menjalani hidup, dan tujuan yang berbeda. Dalam mencapai tujuannya, masing-masing kelompok memiliki cara dan kepentingannya yang berbeda namun harus bertemu dalam ruang kompetisi. Diawali dengan pertentangan kepentingan yang dimiliki setiap identitas etnik atau agama tersebut kemudian dapat memunculkan konflik. Konflik dapat terjadi pada antar kelompok dengan identitas yang berbeda yang saling berinteraksi dalam wilayah yang sama. Dari interaksi tersebut, pasti menimbulkan persepsi terhadap kelompok-kelompok tertentu yang terkadang positif dan negatif karena perbedaan kepentingan tersebut. Oleh karena itu, sulit untuk masyarakat Indonesia untuk menghindari konflik terutama konflik antar etnik termasuk suku bangsa, adat, atau agama.                                             
Dalam sebuah survei mengenai toleransi agama di Indonesia yang dilakukan oleh lembaga Center of Strategic and International Studies (CSIS) tergambar rendahnya toleransi beragama orang Indonesia.
Philip Vermonte, Kepala Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, mengatakan bahwa, "Masyarakat menerima fakta bahwa mereka hidup di tengah keberagaman. Tapi, mereka ragu-ragu menoleransi keberagaman", sebagaimana dilansir oleh tempo.co.id (05/06/12).
Penelitian yang dilakukan pada Februari 2012 ini, dilakukan di 23 Provinsi dengan melibatkan 2.213 responden. Dalam penelitian ini salah satunya mengungkapkan bahwa sebanyak 68,2 persen responden keberatan dengan adanya pembangun rumah ibadah agama lain di lingkungannya. Hanya 22,1 persen yang tidak berkeberatan.
Menurut Philip Vermonte, realitas statistik itu menunjukkan betapa kontradiktifnya masyarakat yang mengaku demokratis tapi tidak dapat mewujudkan nilai-nilai demokrasi dan menghargai perbedaan.

Dari kelima kasus tersebut, kita menawarkan berbagai solusi dari konflik toleransi dan sikap demokrasi  hidup beragama. Untuk menuju ke arah itu, kita sebagai masyarakat/kelompok sosial ini harus menanamkan visi pada diri kita masing-masing, kiranya dengan aktivitas yang selama ini kita tekuni sebagai masyarakat  terus bergerak ke arah kehidupan beragama atau kegiatan lainnya selalu mengedepankan sikap toleran. Ini maknanya, lingkungan kita ini harus sangup menjadi wahana pengkaderan bangsa dan umat yang orientasinya adalah terciptanya sikap toleran dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.Karena dengan menanamkan sikap toleransi akan tercapai dengan seksama hanya melalui pendidikan, dalam artian pembiasaan yang tiada hentinya, sampai sikap itu menjadi darah daging yang tak terpisahkan (akidah). Dari tempat yang kita wujudkan bersama ini pasti akan tumbuh kader-kader bangsa dan umat, yang akan membawa kehidupan bangsa dan seluruh warga serantau Asia Tenggara ini menjadi bangsa warga dunia pelopor kehidupan penuh toleran dan damai